본문 바로가기

게시판

Perbedaan antara pemotong Pajak Penghasilan dan pemungut Pajak Penghas…

페이지 정보

profile_image
작성자 Lillie
댓글 0건 조회 3회 작성일 24-11-23 10:06

본문

Pemotong : Pemotongan pajak pada umumnya dikenakan atas penghasilan yang memang akan menjadi penghasilan bagi si penerima,cth : gaji, imbalan jasa, dan dividen.

Sedangkan Pemungut adalah : Pemungutan pada umumnya dikenakan atas sesuatu yang belum tentu penghasilan bagi penerima uang, jual dji enterprise karena objek pemungutan bisa jadi berupa Penjualan, bisa juga berupa Pembelian, cth : PPh 22 atas impor barang, PPh 22 atas pembelian BBM.

Sedangkan dalam pengisian SSP :

Pemotong :

Kolom NPWP pada saat pengisian SSP diisi dengan NPWP Pemotong Pajak. Hal ini penting agar dapat dilakukan ekualisasi antara biaya yang telah dikeluarkan oleh pemotong dengan pajak yang telah dipotong karena kewajiban pemotongan dan penyetoran telah dilimpahkan pada pemotong pajak.

Pemungut :

Kolom NPWP pada saat pengisian SSP diisi dengan NPWP Pihak yang dipungut. Dan SSP ditandatangani Bendahara Pemungut

댓글목록

등록된 댓글이 없습니다.